Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
A. Hakikat
Perlindungan dan Penegakan Hukum
Coba kita bayangkan jika di keluarga tidak ada
aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada
norma sosial, di negara tidak ada undang – undang? Atau apa yang terjadi
apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan
teguran atau sanksi lainnya?
Ketika hukum tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakan maka yang akan terjadi
adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Semua orang akan berbuat seenaknya
atau menghalalkan berbagai cara untuk sulit terwujud.
1.
Pengertian
perlindungan hukum
Menurut Andi
Hamzah sebagaimana dikutif Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), Perlindungan
Hukum adalah daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup
sesuai dengan hak – hak asasi yang ada. Sedangkan menurut Simanjuntak dalam artikelnya berjudul Perlindungan
Hukum dan Kontrak Franchise (2011), Perlindungan
Hukum adalah segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada warganya agar hak – haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan
bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku.
2.
Fungsi
hukum
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia.
3.
Contoh
perlindungan hukum
a.
UU RI
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Hak dan Kewajiban konsumen dan produsen).
b.
UU RI
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
c.
UU RI
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten
d.
UU RI
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
e.
UU RI
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman, dsb.
Seorang tersangka sebagai seorang yang terduga
telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum.
Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak – hak
tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan
fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila hukum tersebut
ditegakan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses
penegakan hukum dilaksanakan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya
perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum
yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak
hukum.
Misalnya:
· perlindungan hukum konsumen akan terwujud,
apabila undang – undang perlindungan konsumen dilaksanakan,
· hak cipta yang dimiliki oleh seseorang akan
terlindungi, apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan,
· kehidupan di keluarga, sekolah atau masyarakat
akan tertib, aman, tentram dan damai
apabila norma – norma atau aturan – aturan yang berlaku dilingkungan
tersebut dilaksanakan.
4.
Pentingnya
perlindungan dan penegakkan hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib
melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi
warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan, dan
penyimpangan hukum lainnya.
Manfaat perlindungan dan penegkan huku di
Indonesia, yaitu:
a)
Tegaknya
supremasi hukum, maksudnya bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam
mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain,
segala tindakan yang dilakukan oleh
warga negara ataupun pemerintah berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud
apabila aturan – aturan yang berlaku tidak ditegakan baik oleh masyarakat
maupun aparat penegak hukum itu sendiri.
b)
Tegaknya
keadilan, tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga
negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan
kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud
apabila aturan – aturan ditegakan.
c)
Mewujudkan
perdamaian dalam kehidupan di masyarakat, kehidupan yang damai merupakan
harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa
dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Dan hal tersebut akan terwujud
apabila aturan – aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan
hukum tidaklah semata – mata menyangkut ditegakannya hukum yang berlaku, akan
tetapi menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, 2002 sangat bergantung pada hal – hal berikut, diantaranya:
a)
Hukumnya, maksudnya adalah undang – undnag yang dibuat 1. tidak boleh
bertentangan dengan ideologi negara,
2.
undang
– undang yang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan
pembuatan undang – undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
3.
undang
– undang yang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat
dimana undang – undnag tersebut diberlakukan.
b)
Penegak hukum, yakni pihak – pihak yang secara langsung
terlibat dalam bidang penegakan hukum. Para penegak hukum harus menjalankan
tugas dan wewnangnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya masing – masing
yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan tugasnya
harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan
masyarakat serta dipercaya oelh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c)
Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan (subjek hukum) dimana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami
hukum yang berlaku, serta mentaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan
penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d)
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum, sarana atau
fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e)
Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai –
nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai – nilai mana yang merupakan
konsepsi – konsepsi abstrak apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
B. Peran
Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Tegaknya hukum dan terciptanya perlindungan
hukum tidak akan terlepas dari peran penting para penegak hukum. Di Indonesia,
lembaga penegak hukum diantaranya:
1.
Perang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.
Peran
Kejaksaan Republik Indonesia
3.
Peran
Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4.
Peran
Advokat
C. Dinamika
Pelanggaran Hukum
1.
Berbagai
kasus pelanggaran hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan
melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan
dengan aturan – aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum
merupakan pengingkaran terhadap kewajiban – kewajiban yang telah ditetapkan
oleh peraturan atau hukum yang berlaku. Misalnya, kasus pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk sikap
ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan
oleh dua hal, yaitu:
a.
Pelanggaran
hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan atau bahkan
kebutuhan,
b.
Hukum
yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum di lingkungan
keluarga, masyarakat, sekolah, bangsa dan negara.
a.
Dalam
lingkungan keluarga, diantaranya:
1)
Mengabaikan
perintah orang tua;
2)
Mengganggu
kakak atau adik yang sedang belajar;
3)
Ibadah
tidak tepat waktu;
4)
Menonton
tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak – anak;
5)
Nonton
tv sampai larut malam;
6)
Bangun
kesiangan, dll
b.
Dalam
lingkungan sekolah, diantaranya:
1)
Mencontek
ketika ulangan;
2)
Datang
ke sekolah terlambat;
3)
Bolos
mengikuti pelajaran;
4)
Tidak
memperhatikan penjelasan guru;
5)
Berpakaian
tidak api dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah, dll.
c.
Dalam
lingkungan masyarakat, diantaranya:
1)
Mangkir
dari tugas ronda malam;
2)
Tidak
mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3)
Main
hakim sendiri;
4)
Mengkonsumsi
obbat – obat terlarang;
5)
Melakukan
tindakan diskriminasi terhadap orang lain;
6)
Melakukan
perjudian;
7)
Membuang
sampah sembarangan, dll.
d.
Dalam
lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)
Tidak
memiliki KTP;
2)
Tidak
memiliki SIM;
3)
Tidak
mematuhi rambu – rambu lalu llintas;
4)
Melakukan
tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan pengedaran uangn
palsu, pembajakan karya orang lain, dsb.
5)
Melakukan
aksi teror terhadap alat – alat kelengkapan negara;
6)
Tidak
berpartisipasi dalam kegiatan pemilu;
7)
Merusak
fasilitas negara dengan sengaja, dsb
2.
Macam –
macam sanksi atas pelanggaran hukum
Perilaku yang bertentangan dengan hukum
menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat.
Ketidaknyamanan dan ketidaktentraman tentu saja akan selalu meliputi kehidupan
kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya
tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuat sanksi dalam setiap
norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran banyak ragamnya.
Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lainnya.
Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma – norma yang berlaku dimsayarakat.
|
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh – contoh
|
sanksi
|
|
1
|
Agama
|
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui
utusan – utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran
– anjuran.
|
a.
Beribadah
b.
Tidak
berjudi
c.
Suka
beramail, dsb.
|
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia
(pahala atau dosa)
|
|
2
|
Kesusilaan
|
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia
tentang baik buruknya suatu perbuatan
|
a.
Berlaku
jujur
b.
Menghargai
orang lain, dsb.
|
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa
bersalah, menyesal, malu dsb).
|
|
3
|
Kesopanan
|
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam
masyarakat
|
a.
Menghormati
orang yang lebih tua
b. Tidak berkata kasar
c.
Menerima
dengan tangan kanan, dsb.
|
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk
celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan.
|
|
4
|
Hukum
|
Pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga yang berwenang mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan
larangan).
|
a.
Harus
tertib
b.
Harus
sesuai prosedur
c.
Dilarang
mencuri
|
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa
kecuali.
|
Dalam tabbel diatas disebutkan bahwa sanksi
norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai
berikut:
1)
Tegas, berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah
diatur. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanski diatur dalam pasal 10
KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbetuk hukuman yang
mencakup:
(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a)
Hukuman
mati;
b)
Hukuman
penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu
(setinggi – tingginya 20 tahun dan sekurang – kurangnya 1 tahun).
(2) Hukuman tambahan, yang terdiri atas:
a)
Pencabutan
hak – hak tertentu;
b)
Perampasan
(penyitaan) barang – barang tertentu;
c)
Pengumuman
keputusan hakim.
2)
Nyata, berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar
hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP,
menyebutkan “barang siapa sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun”.
Jika sanksi hukum diberikan oleh negara,
melalui lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh
masyarakat, misalnya dengan
mengehmbuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang
paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum dan sanksi sosial tidak juga
mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain,
yaitu sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri.
Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja daidalam
batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang – bayangi oleh
kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita.
3.
Patisipasi
masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Partisipasi warga negara dalam proses
perlindungan dan penegakan hukum dapat ditampilkan melalui perilaku yang
mencerminkan ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum.
Ketaatan atau
kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri
seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang
berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara,
secara langsung menunjukan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan
hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a.
Memahami
dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
Mempertahankan
tertib hukum yang ada;
c.
Menegakan
kepastian hukum.
Adapun ciri – ciri seseorang yang berperilaku
sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a.
Disenangi
masyarakat pada umunya;
b.
Tidak
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.
Tidak
menyinggung perasaan orang lain;
d.
Menciptakan
keselarasan;
e.
Mencerminkan
sikap sadar hukum;
f.
Mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum.
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan
terhadap hukum yang berlaku.
a.
Dalam
lingkungan keluarga, diantaranya:
1)
Mematuhi
perintah orang tua;
2)
Ibadah
tepat waktu;
3)
Menghhormati
anggota keluarga yang lain seperti, ayah, ibu, kakak, adik, dsb.
4)
Melaksanakan
peraturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b.
Dalam
lingkungan sekolah, diantaranya:
1)
Menghormati
kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya;
2)
Memakai
pakaian seragam yang telah ditentukan;
3)
Tidak
mencontek ketika sedang ulangan;
4)
Memperhatikan
penjelasan guru;
5)
Mengikuti
pelajaran sesuai dengan jadawal yang berlaku.
c.
Dalam
lingkungan masyarakat, diantaranta:
1)
Melaksanakan
setiap norma yang berlaku dimasyarakat;
2)
Melaksanakan
tugas ronda;
3)
Ikut
serta dalam kegiatan kerja bakti;
4)
Menghormati
keberadaan tetangga disekitar rumah;
5)
Tida
melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran,
judi, mabuk – mabukan, dan sebagainya.
6)
Membayar
iuran warga.
d.
Dalam
lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)
Bersikap
tertib ketika berlalu lintas di jalan raya;
2)
Memiliki
KTP;
3)
Memiliki
SIM;
4)
Ikut
serta dalam kegiatan pemilu;
5)
Membayar
pajak;
6)
Membayar
retribusi parkir, dsb.