SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem
hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan
sehingga suatu sistem hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem
hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat
sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan
melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara. Sistem hukum Indonesia
merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku
bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelakasanaan tata hukum tersebut dapat
dipaksakan oleh alat – alat negara yang diberi kekuasaan. Sistem hukum nasional
Indonesia berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945.
1.
Pengertian sistem
Prof.
Sumantri mengartikan sistem sebagai
sekelompok bagian yang bekerja bersama – sama untuk melakukan suatu maksud.
Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka
maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak – tidaknya sistem
yang telah terwujud akan mendapatkan gangguan.
2.
Pengertian hukum
Adapun pengertian hukum menurut para
ahli adalah sebagai berikuti:
1)
Immanuel
Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2)
Leon
Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan
yang daya guna penggunaanya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
3)
E.M
Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4)
S.M
Amin
Kumpulan – kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi – sanksi itu disebut hukum. Dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban
dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5)
J.C.T
Simorangkir
Hukum ialah peraturan –peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan –
peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
6)
M.H
Tirtaatmidjaja
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus ditururt dalam
tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika
melanggar aturan – aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dsb.
7)
Drs.
E. Utrecht, S.H.
Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang
mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
8)
Hugo
de Groot
Hukum ialah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin
keadilan.
9)
Samidjo,
S.H.
Hukum ialah himpunan peraturan –
peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur
tata tertib dalam masyarakat.
Dari beberapa
pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan
mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
3.
Pengertian Sistem Hukum Nasional
Sistem
hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling
terkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Sistem hukum meliputi
tiga bagian sebagai berikut:
a. Struktur
kelembagaan hukum
Struktur kelembagaan hukum adalah
sistem beserta mekanisme kelembagan yang menopang pembentukan dan
penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pada umumnya struktur kelembagaan hukum
memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu bangsa.
1)
Lembaga – lembaga peradilan
2)
Aparatur penyelenggara hukum
3)
Mekanisme penyelenggaraan hukum
4)
Pengawasan pelaksanaan hukum
b. Materi
hukum
Materi hukum adalah kaidah –
kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Materi hukum ada, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bersifat mengikat seluruh anngota
masyarakat suatu negara. Materi hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk
mengembangkan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan
masyarakat Indonesia.
c. Budaya
hukum
Budaya
hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar