Rabu, 28 Januari 2015

Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian



Menyiram  Indahnya Keadilan dan Kedamaian

A.    Hakikat Perlindungan  dan Penegakan Hukum
Coba kita bayangkan jika di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma sosial, di negara tidak ada undang – undang? Atau apa yang terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya?
    Ketika hukum tidak dipatuhi  atau tidak dilaksanakan maka yang akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Semua orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan berbagai cara untuk sulit terwujud.
1.   Pengertian perlindungan hukum
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutif Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), Perlindungan Hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak – hak asasi yang ada. Sedangkan menurut Simanjuntak dalam artikelnya berjudul Perlindungan  Hukum dan Kontrak Franchise (2011), Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada warganya agar hak – haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
2.   Fungsi hukum
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia.
3.   Contoh perlindungan hukum
a.    UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Hak dan Kewajiban konsumen dan produsen).
b.   UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
c.    UU RI Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten
d.   UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
e.    UU RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dsb.
Seorang tersangka sebagai seorang yang terduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak – hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. 
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila hukum tersebut ditegakan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Misalnya:
·      perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang – undang perlindungan konsumen dilaksanakan,
·      hak cipta yang dimiliki oleh seseorang akan terlindungi, apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan,
·      kehidupan di keluarga, sekolah atau masyarakat akan tertib, aman, tentram dan damai  apabila norma – norma atau aturan – aturan yang berlaku dilingkungan tersebut dilaksanakan.
4.   Pentingnya perlindungan dan penegakkan hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan, dan penyimpangan hukum lainnya.
Manfaat perlindungan dan penegkan huku di Indonesia, yaitu:
a)        Tegaknya supremasi hukum, maksudnya bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, segala tindakan yang dilakukan  oleh warga negara ataupun pemerintah berlandaskan pada hukum yang berlaku.  Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan – aturan yang berlaku tidak ditegakan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum itu sendiri.
b)        Tegaknya keadilan, tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan – aturan ditegakan.
c)         Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat, kehidupan yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Dan hal tersebut akan terwujud apabila aturan – aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata – mata menyangkut ditegakannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002 sangat bergantung pada hal – hal berikut, diantaranya:
a)        Hukumnya, maksudnya adalah undang – undnag yang dibuat 1. tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara,
2.   undang – undang yang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang – undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
3.   undang – undang yang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dimana undang – undnag tersebut diberlakukan.
b)        Penegak hukum, yakni pihak – pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Para penegak hukum harus menjalankan tugas dan wewnangnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan tugasnya harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oelh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c)         Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan (subjek hukum) dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta mentaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d)        Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e)         Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai – nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai – nilai mana yang merupakan konsepsi – konsepsi abstrak apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
B.    Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Tegaknya hukum dan terciptanya perlindungan hukum tidak akan terlepas dari peran penting para penegak hukum. Di Indonesia, lembaga penegak hukum diantaranya:
1.        Perang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.        Peran Kejaksaan Republik Indonesia
3.        Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4.        Peran Advokat
C.    Dinamika Pelanggaran Hukum
1.     Berbagai kasus pelanggaran hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan – aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban – kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku. Misalnya,  kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk sikap ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.     Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan atau bahkan kebutuhan,
b.     Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, bangsa dan negara.
a.     Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
1)     Mengabaikan perintah orang tua;
2)     Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3)     Ibadah tidak tepat waktu;
4)     Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak – anak;
5)     Nonton tv sampai larut malam;
6)     Bangun kesiangan, dll
b.     Dalam lingkungan sekolah, diantaranya:
1)     Mencontek ketika ulangan;
2)     Datang ke sekolah terlambat;
3)     Bolos mengikuti pelajaran;
4)     Tidak memperhatikan penjelasan guru;
5)     Berpakaian tidak api dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah, dll.
c.     Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
1)     Mangkir dari tugas ronda malam;
2)     Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3)     Main hakim sendiri;
4)     Mengkonsumsi obbat – obat terlarang;
5)     Melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang lain;
6)     Melakukan perjudian;
7)     Membuang sampah sembarangan, dll.
d.     Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)     Tidak memiliki KTP;
2)     Tidak memiliki SIM;
3)     Tidak mematuhi rambu – rambu lalu llintas;
4)     Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan pengedaran uangn palsu, pembajakan karya orang lain, dsb.
5)     Melakukan aksi teror terhadap alat – alat kelengkapan negara;
6)     Tidak berpartisipasi dalam kegiatan pemilu;
7)     Merusak fasilitas negara dengan sengaja, dsb
2.     Macam – macam sanksi atas pelanggaran hukum
Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidaktentraman tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuat sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lainnya. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma – norma yang berlaku dimsayarakat.
No
Norma
Pengertian
Contoh – contoh
sanksi
1
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan – utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran – anjuran.
a.    Beribadah
b.   Tidak berjudi
c.    Suka beramail, dsb.
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
2
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan
a.    Berlaku jujur
b.   Menghargai orang lain, dsb.
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dsb).
3
Kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
a.   Menghormati orang yang lebih tua
b.  Tidak berkata kasar
c.   Menerima dengan tangan kanan, dsb.
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan.
4
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
a.    Harus tertib
b.   Harus sesuai prosedur
c.    Dilarang mencuri
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

Dalam tabbel diatas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1)     Tegas, berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanski diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbetuk hukuman yang mencakup:
(1)  Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a)     Hukuman mati;
b)     Hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi – tingginya 20 tahun dan sekurang – kurangnya 1 tahun).
(2)  Hukuman tambahan, yang terdiri atas:
a)    Pencabutan hak – hak tertentu;
b)   Perampasan (penyitaan) barang – barang tertentu;
c)    Pengumuman keputusan hakim.
2)     Nyata, berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat,  misalnya dengan mengehmbuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum dan sanksi sosial tidak juga mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yaitu sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja daidalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang – bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita.
3.     Patisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Partisipasi warga negara dalam proses perlindungan dan penegakan hukum dapat ditampilkan melalui perilaku yang mencerminkan ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a.     Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.     Mempertahankan tertib hukum yang ada;
c.      Menegakan kepastian hukum.
Adapun ciri – ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a.     Disenangi masyarakat pada umunya;
b.     Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.      Tidak menyinggung perasaan orang lain;
d.     Menciptakan keselarasan;
e.      Mencerminkan sikap sadar hukum;
f.       Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a.     Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
1)     Mematuhi perintah orang tua;
2)     Ibadah tepat waktu;
3)     Menghhormati anggota keluarga yang lain seperti, ayah, ibu, kakak, adik, dsb.
4)     Melaksanakan peraturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b.     Dalam lingkungan sekolah, diantaranya:
1)   Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya;
2)   Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;
3)   Tidak mencontek ketika sedang ulangan;
4)   Memperhatikan penjelasan guru;
5)   Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadawal yang berlaku.
c.      Dalam lingkungan masyarakat, diantaranta:
1)   Melaksanakan setiap norma yang berlaku dimasyarakat;
2)   Melaksanakan tugas ronda;
3)   Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti;
4)   Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah;
5)   Tida melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk – mabukan, dan sebagainya.
6)   Membayar iuran warga.
d.     Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)   Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya;
2)   Memiliki KTP;
3)   Memiliki SIM;
4)   Ikut serta dalam kegiatan pemilu;
5)   Membayar pajak;
6)   Membayar retribusi parkir, dsb.

4 komentar:

  1. kami sngat berterima kasih, dan cukup baik dan kita perlu selipkan ilustrasi berupa gambar yang mendukung pakta agar anak dapat kreatif dalam berdiskusi, sekian dan sangat bermanfaat dalam membuat modul !

    BalasHapus
  2. M Resort and Casino Tulsa debuts new entertainment
    The new 고양 출장마사지 M Resort & Casino Tulsa will 고양 출장샵 feature the 강원도 출장샵 best 보령 출장안마 in entertainment, dining, and gaming 문경 출장마사지 at the best place to stay. From our

    BalasHapus