PERAN
LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Penegakan hukum
adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum
tergantung kepada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor lembaga penegak
hukum. Lembaga penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai
dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang –
undangan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut harus mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua
pihak termasuk oleh anggota masyarakat.
Berikut dijelaskan
secara singkat peran dan tugas/wewenang dari lembaga – lembaga penegak hukum,
adalah sebagai berikut:
A.
Peran Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disebut
POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum
khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang
diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik
utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan
keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Undang-undang RI
Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Fungsi kepolisian merupakan salah
satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat (Pasal 2).
Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta
terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
(Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi:
(1) memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat;
(2) menegakkan hukum; dan
(3) memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).
Dalam melaksanakan tugas pokoknya
tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
a. melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan;
b.
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas di jalan;
c.
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d.
turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.
melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian
khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium
forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup
dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh
instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam
lingkup tugas kepolisian;
l.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum dalam Pasal 16 UU RI No. 2
Thn.2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang diantaranya:
a. Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau
memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada
penyidik dalam rangka penyidikan;
d. Menyuruh berhenti orang yang dianggap
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikan;
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum;
j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada
pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaaan
mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka
melakukan tindak pidana;
k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan
kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik
pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umu;
l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung dengan syarat sebagai
berikut:
1) Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2) Selaras dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3) Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan dalam jabatannya;
4) Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan
yang memaksa;
5) Menghormati hak asasi manusia.
B.
Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan
tindakan Jaksa untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang
dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak
pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan
didukung oleh minimal dua (2) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Thn. 2004. Berdasarkan
undang – undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum
dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan
supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang dari
kejaksaan, yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi dari kejaksaan
yaitu:
a.
Perumusan
kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan
pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung;
b.
penyelengaraan
dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen,
administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara
menjadi tanggung jawabnya;
c.
pelaksanaan
penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan
keadilan di bidang pidana;.
d.
pelaksanaan
pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban
dan ketentraman umum,
pemberian bantuan,
pertimbangan, pelayanan dan
penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan
hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian
hukum, kewibawaanm pemerintah dan
penyelamatan kekayaan negara,
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan Jaksa Agung;
e.
penempatan
seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau
tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri
sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain,
lingkungan atau dirinya sendiri;
f.
pemberian
pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan
perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Koordinasi,
pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun
dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
2. Tugas dan Wewenang
Kejaksaan yaitu:
a. Di bidang pidana :
1) Melakukan penuntutan;
2) Melaksanakan
ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
3) Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat;
4) Melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undnag;
5) Melengkapi berkas
perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
b. Di bidang perdata dan
tata usaha negara :
Kejaksaan
dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan
untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Dalam bidang
ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut melaksanakan kegiatan :
1)
Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat;
2)
Pengamanan
kebijakan penegakan hukum;
3)
Pengawasan
peredaran barang cetakan;
4)
Pengawasan
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5)
Pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6)
Penelitian
dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Untuk mengefektifkan peranannya lembaga
kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu :
1.
Kejaksaan
Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh Jaksa Agung
2.
Kejaksaan
Tinggi di tingkat provinsi yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati)
3.
Kejaksaan
Negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan
(Kajari).
C.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan
Kehakiman
Keberadaan lembaga kehakiman di Indonesia
diatur dalam UU RI No. 48 Thn. 2009 tetang kekuasaan kehakiman, yang merupakan
penyempurnaan dari UU RI No. 4 Thn. 2004. Berdasarkan UU RI No. 48 Thn. 2009,
berdasarkan pasal 24 ayat 2 UUD RI bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia
dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung,
2. badan peradilan yang berada dibawah mahkamah
agung yang meliputi; badan peradilan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara.
3. Mahkamah Konstitusi
Lembaga – lembaga tersebut berperan sebagai penegak
keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif,
eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman lembaga – lembaga
tersebut dilaksanakan oleh Hakim.
Hakim adalah
pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk
mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak
memihak disebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang – undangan.
Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan – kekuasaan lain dalam memutusjkan
perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan
perkara, maka keputusan hakim cenderung tidak adil, yang pada akhirnya akan
meresaahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan hilang.
Menurut
ketentuan UU RI No. 48 Thn. 2009 tentang kehakiman, hakim berdasarkan jenis
lembaga peradilannya diklasifikasikan menjadi:
1. Hakim pada Mahkamah
Agung yang disebut Hakim Agung.
2. Hakim pada badan peradilan di bawah MA yaitu dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada peradilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim
Konstitusi.
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri
bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun
1986).
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang
hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2
Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas
dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Setiap hakim
melaksanakaan proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan
pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses berjalannya mengadili perkara
sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan
menunjukan tempat untuk mengadili perkara/tempat melaksanakan proses peradilan
guna mengakan hukum.
Kewenangan :
a) Pengadilan Negeri
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan
perdata di tingkat pertama;
b) Pengadilan Negeri dapat
memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi
pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
c) Selain tugas dan kewenangan
tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan
lain berdasarkan Undang-undang.
D.
Peran Advokat
Advokat
disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi
bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya.,
baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik didalam maupun
diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingann hukum para pengguna jasanya.
Keberadaan
advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum diatur dalam UU RI No. 18 Thn.
2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang
advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam
pasal 3 UU RI NO. 18 Thn. 2003, yaitu :
1. Warga negara RI;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
3. Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau
pegawai negeri;
4. Berusia sekurang – kurangnya 25 tahun
5. Berijazah sarjana dengan latar belakang
pendidikan tinggi hukum;
6. Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat;
7. Magang sekurang – kurangnya 2 tahun berturut
– turut pada kantor advokat;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab,
adil, dan mempunyhai integritas yang tinggi.
Adapun tugas
dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan,
jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan
atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Disamping itu advokat/ pengacara
bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikan
peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Adapun hak dan kewajiban advokat/pengacara,
yaitu:
Hak :
1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabya di dalam sidang
pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturang
perundang – undangan.
2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas
profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan.
3. Advokat tidak dapat dituntut dengan itikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4. Advokat berhak mendapatkan informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan dengan kepentingna tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peratuan
perundang – undangan.
5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap
penyitaan atau pemeriksaaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas
komunilkasi elektronik advokat.
6. Advokat tidak dapat diidentikan dengan
kliennya dalam membela perkara klien oleh yang berwenang dan/atau masyarakat.
Kewajiban :
1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya
dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama.
Polituk, keturunan, ras, atau latar belakang sosial. Dan budaya.
2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali
ditentukan lain oleh undnag – undnag.
3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaaan dalam menjalankan tugas profesinya.
5. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak
melaksanakantugas profesi advokat selama memangku jabatan.
Sumber :
Ø PPKN KLS XI, KEMENDIKBUD RI 2014
Ø MODUL PPKN SMK/MAK KLS XI, CV: VIVA PAKARINDO
Membantu
BalasHapusPeran KPK tidak dimasukkan
BalasHapus